Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan bagian integral dari sekolah/madrasah yang menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Perpustakaan sekolah/madarsah harus memiliki kelengkapan terutama dalam hal tata bangunan dan fasilitas, peralatan, bahan, personil, dan sistem tata kelola yang memadai. Perpustakaan sekolah/madrasah perlu dikelola dengan baik agar dapat mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar. Selain itu perpustakaan sekolah/madrasah berfungsi pusat kegiatan pembelajaran, penelitian, kegiatan membaca/literasi, kegiatan literasi informasi, dan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan (rekreatif).
Dalam rangka mewujudkan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan, baik yang berasal dari jalur pendidikan dan tenaga kependidikan, meliputi tenaga perpustakaan dan pustakawan.
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga perpustakaan.
Materi bisa di download di sini.